Beranda | Artikel
Nishab Emas atau Perak Pada Zakat Mal?
Selasa, 26 April 2022

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Syariat telah menetapkan bahwa emas dan perak termasuk barang yang harus dikeluarkan zakat darinya, alasannya karena termasuk alat tukar (an-naqdain) yang dipakai di masa silam. Adapun nishabnya, pada emas sejumlah 85 gram sedangkan pada perak sejumlah 595 gram. Sehingga jika seseorang memiliki harta emas atau perak sejumlah itu atau lebih dan bertahan selama 1 tahun haul, maka dia wajib mengeluarkan zakat 2,5% darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqal (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR Ad-Daruquthni, 2:93, shahih)

Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Adapun satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram perak murni.

Di zaman sekarang umumnya manusia menggunakan mata uang sebagai alat tukar. Para ulama pun sepakat, uang yang dimiliki harus dizakati jika sudah mencapai nishabnya karena diqiyaskan kepada emas dan perak dengan ‘illat sebagai alat tukar. Tetapi mereka berselisih pendapat zakat pada mata uang apakah memakai nishab emas atau perak.

Pendapat pertama, mengikuti nishab emas dengan alasan nilai emas sekarang lebih stabil dan masih dipakai sebagai patokan alat tukar. Sedangkan nilai perak sekarang cenderung tidak stabil dan tidak digunakan lagi sebagai standar harga. Berdasarkan hal ini, nishab harta yang dipakai mengikuti nishab emas.

Pendapat kedua, mengikuti nishab yang lebih rendah yaitu nishab perak dengan alasan akan lebih menguntungkan fakir miskin sebagai pihak penerima zakat.

Tentu dampak dari perbedaan pendapat ini sangat timpang. Jika memakai nishab emas, maka kewajiban zakat baru akan terkena jika harta sudah mencapai 85jt (perkiraan harga emas 1jt/gram). Sedangkan jika memakai nishab perak, maka kewajiban zakat akan terkena jika harta sudah mencapai 5-6jt (perkiraan harga perak 10rb/gram).

Adapun kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu mengikuti nishab emas, karena emas masih menjadi standar harga hingga zaman sekarang. Sedangkan perak tidak lagi menjadi standar harga, ditambah di zaman sekarang banyak orang miskin yang punya harta sebanyak 6jt. Padahal karakter zakat adalah dikeluarkan dari orang kaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

“Zakat itu diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR Bukhari, no. 7372)

Sementara masyarakat kita belum menganggap orang yang memiliki tabungan 5-6jt sebagai orang kaya. Bahkan bisa jadi dia masih miskin dan berhak menerima zakat. Oleh karena itu, kamu lebih condong menguatkan pendapat nishab untuk mata uang mengikuti nishab emas.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/nishab-emas-atau-perak-pada-zakat-mal.html